Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa
kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian
berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan
pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah
etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang
diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu
pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang
timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi
profesi.
f. bahwa
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan
kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik
keperawatan;
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan
huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2.
Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan
ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun
sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)
Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan
atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai
tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus,
pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi
prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3)
Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan
pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan
kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4)
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat
profesinoal spesialis
(6)
Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun
tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse
(LVN)
(7) Perawat
professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara
otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program
pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional
yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8)
Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas
level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau
kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional
spesialis.
(9)
Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom,
mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10)
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah
lulus uji.
(11)
Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya
serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)
Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)
Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah
memenuhi persyaratan.
(14)
Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi
persyaratan.
(15)
Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi
persyaratan
(16)
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan
lain.
(17)
Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan
aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18)
Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19)
Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat
profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh
organisasi profesi keperawatan.
(20)
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21)
Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik
keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai
ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan
perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan
keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan
penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Praktik
Keperawatan
Pasal 4
Lingkup praktik
keperawatan adalah :
- Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
- Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
- Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
- Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
- Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
- Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1)
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil
Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2)
Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil
mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi
perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil
mempunyai tugas:
- Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
- Mengesahkan standar pendidikan perawat
- Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar
pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di
usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan
keperawatan.
Pasal 9
Dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan
Indonesia mempunyai wewenang :
- Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
- Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
- Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
- Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
- Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1)
Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota
- Wakil ketua merangkap anggota
- Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
- Komite uji kompetensi dan registrasi
- Komite standar pendidikan profesi
- Komite praktik keperawatan
- Komite disiplin keperawatan
(3)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu)
orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1)
Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih
oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur
dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1)
Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji
kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2)
Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan
profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan
keperawatan .
(3)
Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu
praktik Keperawatan.
(4)
Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada
para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam
penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan
Peraturan Konsil
Pasal 14
(1)
Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah
anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang
berasal dari:
1. Anggota yang
ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
-
Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
-
Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-
Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-
Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-
Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
-
Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
2.
Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama
(barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
- Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
- Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
- Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
- Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
- dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1)
Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat
sumpah.
(2)
Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu
pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan
untuk kepentingan hukum.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang
saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat rohani dan jasmani;
- Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
- Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
- Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1)
Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
- Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
- Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2)
Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Ketua Konsil.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4)
Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan
Indonesia
(5)
Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan
Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1)
Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh
rapat pleno anggota.
(2)
Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari
jumlah anggota ditambah satu.
(3)
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar
pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1)
Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(2)
Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1)
Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan
dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2)
Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan,
organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3)
Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
- untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
- untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan
pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi
perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1)
Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui
pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh
organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan
standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1)
Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui
mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2)
Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
kategori:
- untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
- untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk
melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
- memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
- memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
- lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
- Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1)
Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin
Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin
Perawat Profesional (SIPP)
(2)
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh
SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan bersama.
(3)
Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP
dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan
praktik mandiri.
(4)
Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan
dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan
kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat
untuk memperoleh SIPV :
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
- Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
- Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat
untuk memperoleh SIPP :
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
- Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
- Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
- Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan
SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
- Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
- Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur
dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1)
Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse)
di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence
Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2)
Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1)
Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat
dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3),
ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi
Profesi.
(3)
Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan
kesehatan.
Pasal 31
(1)
Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus
dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan
milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keabsahan ijazah;
- registrasi perawat dari negera asal
- kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5)
Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6)
Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat
Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi
perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1)
Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional
sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan
kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan
keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2)
Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara
sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3)
Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional
sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pasal 31.
Pasal 33
(1)
Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional
bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara
asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2)
Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam
rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu,
tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3)
Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat
persetujuan dari Konsil.
(4)
Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP
tidak berlaku karena:
- dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
- atas permintaan yang bersangkutan;
- yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara,
dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik
keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan
klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP
berwenang untuk:
- melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
- tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
- dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
- melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang
untuk :
- melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
- melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1)
Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau
pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2)
Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar
kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3)
Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan
diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4)
Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah
pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1)
Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (LVN).
(2) LVN dalam
melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3)
Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain
yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV
atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam
menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
- meminta pendapat perawat lain;
- mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
- menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam
menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan
rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
- Persetujuan klien
- Perintah hakim pada sidang pengadilan
- Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
- Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
- Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
- Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
- Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
- Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
- Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1)
Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2)
Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal
4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3)
Kegiatan praktik mandiri meliputi:
- intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
- pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4)
Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
- Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
- Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
(6)
Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib
memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah,
Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan
mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1)
Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir
Perawat.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1)
Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah
maupun swasta;
(2)
Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada
institusi pelayanan pemerintah;
(3)
Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan
untuk:
- Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
- Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1)
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat
yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka
pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan
dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1)
Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu)
tahun
(2)
Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi
administrasi sebagai berikut:
- Pemberian Peringatan Tertulis
- Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
- Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan
Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
- Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
- Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
- Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi
Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3)
dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah
dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat
yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Pasal 55
Institusi
pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan
perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang
dengan sengaja:
(1). tidak
memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan
huruf f
(3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan
sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya
risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes
Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap
berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah
diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil
Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai
ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil
Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus
dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
Pada Tanggal
……………….
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
Ir. HATTA
RAJASA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan
ini yang dimaksud dengan;
- nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
- Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
- Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
- Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
- Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
- Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan
keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat
kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan
untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan
hidup sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan
adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk
obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik
terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka
penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul
dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat
professional yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud
dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
sistim pendidikan nasional.
Penyusunan
standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi
termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud
dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi Pendidikan
Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar